Ketua Persatuan Pemuda Penanggalan (PERPENA) Kota Subulussalam R.A Jupri Bancin, Apresiasi Walikota Subulussalam HRB, laporkan PT Laot Bangko ke Kementerian ATR/BPN RI, Jumat (23/5/25). Foto: Acehinspirasi/Khadafi
Subulussalam, Acehinspirasi.com | R.A Jupri Bancin pemuda penanggalan juga Ketua terpilih Persatuan Pemuda Penanggalan (Perpena), Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, mendukung sepenuhnya langkah Wali Kota Subulussalam HRB, melaporkan perusahaan PT Laot Bangko ke Kementerian ATR/BPN RI.
“Tindakan ini dianggap sebagai upaya serius untuk melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum dalam bidang pertanahan dan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan korporasi,” kata Jupri, Jumat (23/5/25)
Selain itu, kata Jupri, “HRB juga melaporkan berbagai persoalan agraria yang tengah melanda Kota Subulussalam, khususnya dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan besar.
Dalam pertemuan itu dia meminta Kementerian ATR/BPN agar segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang dinilai bertindak sewenang-wenang dan merugikan masyarakat lokal,” ujarnya.
Selanjutnya kata Jupri, ketua pemuda, sebagai perwakilan generasi muda, menyatakan apresiasinya terhadap langkah HRB.
“Ini menunjukkan adanya dukungan dari masyarakat, khususnya pemuda, terhadap penanganan kasus pelanggaran terkait salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah tindakan PT Laot Bangko yang disebut melakukan pemaritan batas lahan secara sepihak, tanpa melibatkan unsur pemerintahan maupun masyarakat setempat,” tegasnya






