Kemudian, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika Badan Publik tidak memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi publik pada Badan Publik.
Maka, dilanjutkan dengan pengajuan keberatan terhadap Badan Publik tersebut untuk 30 hari kerja.
Pada (27/11/2023) yang lalu, diajukan keberatan oleh YARA kepada atasan Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut, juga tidak mendapat jawaban.
Akhirnya, YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta.
“Kami sudah menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, dari mengajukan permohonan sampai keberatan.
Namun, tidak ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri. Karena sengketa informasi ini ruang lingkupnya dengan Badan Publik di pusat. Makanya, lanjut Safar, kami ajukan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta.
Alhamdulillah, minggu depan telah dimulai persidangannya setelah teregistrasi pada januari 2024 lalu.”kata Safar.
Menurut Safaruddin, konsultasi dan pertimbangan Gubernur dalam Kebijakan administratif pemerintah penting untuk disampaikan ke Publik agar dapat bersama melakukan pengawasan dalam pembangunan Aceh, terutama yang terbaru saat ini adalah Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang dinilai merugikan Provinsi Aceh.
Informasi yang kami minta tersebut penting untuk diketahui publik karena terkait dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 yang menegaskan.







