“Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.
Namun, banyak kebijakan tersebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 tersebut dan ini dapat merugikan Provinsi Aceh.”tutup Safar. []







