Hal ini, kata Mahmud, semakin menguatkan adanya indikasi pemaksaan perubahan peta wilayah yang dilakukan melalui Keputusan Mendagri dengan tujuan tertentu, bisa saja tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan investasi sumber daya alam (SDA).
“Secara aspek bisnis dan investasi dalam skala besar seperi untuk kawasan -kawasan potensial SDA termasuk Migas, maka pengaturan regulasi kerap menjadi kalkulasi, baik dari kemudahan perizinan, kepastian bisnis hingga pembayaran hasil usaha untuk negara.
Jika wilayah bisnis tersebut di daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh maka selain harus mengakomodir regulasi nasional juga harus menjalankan regulasi lokal yang termaktub dalam UUPA dan qanun turunannya,” bebernya.
Dia meyakini, adanya maksud tersembunyi dari Keputusan Mendagri tersebut, sehingga Keputusan tersebut dipaksakan harus dikeluarkan, padahal dari berbagai fakta di lapangan jelas-jelas keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh dan jika dilakukan pengalihan akan dapat mengganggu stabilitas.
“Tentunya menjadi tanda tanya apa sebenarnya maksud terselubung dibalik pengalihan pulau milik Aceh tersebut, apakah berkaitan dengan sumber daya alam atau murni berdasarkan kajian kewilayahan, mengingat dari berbagai aspek membuktikan pulau-pulau tersebut sejak dulu memang milik Aceh, namun Mendagri secara sepihak justru mengeluarkan pulau -pulau tersebut dari wilayah Aceh,”tambahnya.
Alamp Aksi menyebutkan, tidak menutup kemungkinan adanya Korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) dalam keputusan tersebut, untuk itu pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti rasuah untuk menelusuri dan mengusut kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam keputusan Mendagri tersebut mengingat adanya pemaksaan keputusan yang bertentangan dengan fakta lapangan.







