Kedua tersangka ditahan dalam jangka waktu 20 hari terhitung tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 12 Juli 2025. Tempat Penahanan dilakukan di LAPAS Kelas III Lhoknga, selanjutnya apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai maka dapat diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari kedepan. []
Dugaan Korupsi pada BGP Aceh, Kejati Aceh Tahan Tersangka TW dan M
redaksi2 min baca







