Scroll untuk baca artikel
Aceh

Dugaan Korupsi pada BGP Aceh, Kejati Aceh Tahan Tersangka TW dan M

295
×

Dugaan Korupsi pada BGP Aceh, Kejati Aceh Tahan Tersangka TW dan M

Sebarkan artikel ini
IMG 20250623 215633

Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penahanan terhadap dua tersangka, TW dan M, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022-2023. Senin (23/06/2925). Foto: Humas Kejati Aceh

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penahanan terhadap dua tersangka, TW dan M, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022-2023. Senin, 23 Juni 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar kepada wartawan di Kajati Aceh, Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dan perjalanan dinas, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.172.724.355,00.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh TW dan M.”ujarnya.

Tersangka TW dan M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kejaksaan Tinggi Aceh juga melakukan penyitaan dan pengembalian uang sebesar Rp1.839.566.828,00 dari tersangka.

Girl in a jacket