Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Alamp Aksi Desak Kejati Aceh Usut tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmark Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

42
×

Alamp Aksi Desak Kejati Aceh Usut tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmark Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20250711 132837

Jadi totalnya Rp 133.510.121.445,99 lalu dikurangi dengan sisa Kas di Kasda per 31 Desember 2024 (dikurangi ZIS) sebesar Rp1.147.781.253,66, maka keseluruhan dana eanmark terpakai oleh Pemkab Aceh Selatan tahun 2024 mencapai Rp132.362.340.202,33.

Menurut Mahmud, jika penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Tipikor.

“Hal itu dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang menegaskan sanksi pidana bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, termasuk penyalahgunaan dana earmark,”jelasnya.

Selain sanksi pidana, lanjut Mahmud, pelaku penyalahgunaan dana earmark juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemberhentian dari jabatan.

“Untuk itu kita mendesak agar persoalan penyalahgunaan dana eanmark kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2024 ini diusut tuntas, sehingga terang benderang di mata publik,”tegasnya.

Tak hanya itu, Alamp Aksi juga menyoroti soal hutang Pemkab Aceh Selatan yang begitu membengkak.

Jika dilihat dari laporan hasil pemerikasaan (LHP) BPK RI, berdasarkan laporan hasil review (LHR) utang oleh inspektorat dan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa utang belanja Pemkab Aceh Selatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 184.214.570.873,99.

Sementara dana eanmark terpakai pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp 132.362.340.202,33, Sehingga disimpulkan bahwa pada tahun anggaran 2024 Pemkab Aceh Selatan mengalami kekurangan kemampuan keuangan sebesar Rp. 267.364.205.368,01.

Girl in a jacket