Selanjutnya, Cut Syazalisma memimpin Aceh Selatan hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati defenitif hasil Pilkada 2024 H Mirwan MS dan H Baital Mukadis pada 17 Februari 2025.
Walaupun Tgk Amran sudah berakhir dari jabatannya pada september 2023 dan Cut Syazalisma mengundurkan diri dari jabatan Sekda pada Mei 2025 namun secara moril kedua sosok ini seyogyanya tetap bertanggung jawab kepada publik.
“Pada tahun anggaran 2023 ini sudah terjadi persoalan serius terkait kondisi keuangan daerah dan semakin diperparah pada tahun anggaran 2024.
Jika diibaratkan penyakit kanker, maka tahun 2023 itu Aceh Selatan memang sudah stadium 3 dan pada tahun 2024 semakin parah yakni sudah stadium 4.
Kondisi tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bobrok itulah kemudian diwariskan kepada H Mirwan dan H Baital Mukadis.
Belum lagi pada tahun anggaran 2025 pemangkasan anggaran dari pusat melalui kebijakan efesiensi nasional sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025 dilakukan sehingga sebesar Rp 104 Milyar lebih keuangan daerah mengalami pengurangan,”bebernya.
Melihat kondisi tersebut, kata Rusdiman, Pemkab Aceh Selatan dibawah kepemimpinan H Mirwan MS dan H Baital Mukadis hendaknya melakukan pembenahan secara maksimal.
Menurut KP2AS, ada 2 poin penting yang harus dibenahi oleh Pemkab Aceh Selatan saat ini. Pertama tata kelola birokrasi Pemerintahan, dengan menyegerakan pelaksanaan mutasi dan penyegaran.
Selain itu, Pemkab Aceh Selatan hendaknya mengoptimalkan kinerja birokrasi dengan menerapkan kedisiplinan melalui absensi online berbasis biometrik dan e-kinerja di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.







