“Absensi online berbasis biometrik dan e-kinerja ini hendaknya menjadi acuan pemberian tambahan pendapatan (TPP/TPK) ASN maupun tenaga kontrak nantinya,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Rusdiman, Pemkab Aceh Selatan juga juga harus menertibkan aset dan pendapatan daerah dengan menggunakan sistem yang terukur.
“Pembayaran pajak dan retribusi secara online dan tersistem akan dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah serta meminimalisir kebocoran PAD.
Begitupun dengan penggunaan aset daerah juga harus ditata secara tersistem dengan memanfaatkan teknologi digital,” ucapnya.
Rusdiman juga mendukung Bupati Aceh Selatan untuk menerapkan sistem pembayaran kegiatan dengan menggunakan surat pernyataan kesediaan dana (SPD). Sehingga, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan nantinya adalah kegiatan yang memang tersedia anggarannya, sementara untuk kegiatan yang pendanaannya hendaknya dipandang terlebih dahulu guna menghindari utang dan penggunaan anggaran yang tidak pada tempatnya.
“Ini semua penting dilakukan agar ada perbaikan tata kelola baik dari segi birokrasi pemerintahan maupun keuangan daerah,” katanya.
KP2AS berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tidak ragu-ragu melakukan pembenahan demi kemajuan daerah.
“Jangan terpaku dan membenarkan kebiasaan yang salah, namun bagaimana membenahi demi membiasakan yang benar guna menuju kemajuan daerah.
Jangan sampai daerah kita tercinta ini kembali ke lobang yang sama dan salah urus seperti sebelumnya. Jika ingin Aceh Selatan lebih maju dan produktif maka mau tidak mau harus dilakukan pembenahan secara maksimal,”tutupnya. []







