Bupati Syech Muharram juga mengingatkan agar narapidana tidak lagi terlibat dalam jaringan kejahatan, khususnya peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan.
“Saya berharap para narapidana dapat menghindari atau memutuskan rantai hubungan dengan jaringan yang tidak baik seperti pada kasus narkoba. Saya pernah menemui kasus napi yang hampir bebas, tetapi kembali harus diadili karena masih terlibat. Kasus seperti ini jangan sampai terjadi di Aceh Besar,” tegasnya.
Bupati menyatakan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan negara bagi WBP yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan, dan sungguh-sungguh dalam pembinaan. Sehingga ketika kembali ke masyarakat, saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” pesan Syech Muharram.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Muhammad Nasir mengungkapkan, pada HUT RI tahun ini terdapat 150 narapidana yang menerima Remisi Umum serta 217 narapidana yang menerima Remisi Dasawarsa, dengan rincian 213 orang Remisi Dasawarsa I dan 4 orang Remisi Dasawarsa II yang dinyatakan bebas.
“Remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan hak konstitusional WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk semakin memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.
Muhammad Nasir juga memaparkan sejumlah program pembinaan di Rutan Jantho, mulai dari pendidikan keagamaan, kebangsaan, olahraga, hingga keterampilan vokasional seperti bertani, budidaya ikan, dan barbershop. Program-program tersebut menurutnya mampu membekali WBP dengan keterampilan agar siap kembali ke masyarakat.







