Scroll untuk baca artikel
Aceh

MAA Bireuen Gelar Rakor Peradilan Adat Gampong, Siapkan Implementasi KUHP Nasional 2026

48
×

MAA Bireuen Gelar Rakor Peradilan Adat Gampong, Siapkan Implementasi KUHP Nasional 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20250916 191013

Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Drs Syaiba Ibrahim, MS, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong, Selasa (16/09/2025) di Kabupaten Bireuen. Foto: Istimewa

Bireuen, Acehinspirasi.com l Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Drs Syaiba Ibrahim, MS, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong, Selasa (16/09/2025) di Kabupaten Bireuen.

Acara ini diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat Peradilan Adat Gampong, sesuai sambutan tertulis Ketua MAA, Prof Yusri Yusuf yang sedang umrah.

Rakor diikuti 40 peserta, termasuk pimpinan MAA Bireuen, Imum Mukim, Keuchik, dan tokoh perempuan, dengan 3 narasumber berpengalaman: Dr Taqwaddin (Akademisi Hukum USK dan Hakim Ad Hoc Tipikor), AKBP Ruslan Syafei (Ditbinmas Polda Aceh), dan Saidan Nafi (mantan birokrat).

Dr Taqwaddin menjelaskan KUHP Nasional 2026 mengakui hukum adat, termasuk pidana adat, dengan paradigma Restorative Justice untuk perdamaian dan keharmonisan masyarakat.

Ia menyarankan MAA mengusulkan Qanun Aceh tentang Pidana Adat untuk implementasi KUHP 2026, serta pelatihan Peradilan Adat Gampong bagi Imum Mukim, Keuchik, dan perangkat gampong.

“Penting memulai langkah ini agar materi Pidana Adat Gampong diatur dalam qanun, memudahkan penegakan hukum, seperti larangan melaut hari Jumat dengan sanksi jelas,” ujar Dr Taqwaddin.

Saran ini diapresiasi peserta rapat, mengingat peran Keuchik dan Mukim sebagai Hakim Peradilan Adat sesuai UUPA. []

Girl in a jacket