Ilustrasi KEL. Foto: Yayasan HAKA
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l DPRA menggelar RDPU terkait Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA), Rabu 17 September 2025 di Gedung Serbaguna DPRA.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk penyempurnaan rancangan qanun tersebut.
LSM pemerhati lingkungan, diwakili Yakob Ishadamy, serukan agar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) secara eksplisit dimasukkan ke dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam Rancangan Qanun RTRWA.
Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari potensi konflik regulasi, mengingat KEL telah ditetapkan sebagai KSN dalam RTRWN dan UUPA menugaskan Pemerintah Aceh untuk mengelola dan melestarikan KEL.
“Menurut kaedah tata ruang, KEL harus dimasukkan ke dalam KSN dalam Qanun RTRWA untuk menghindari konflik regulasi terhadap UU 11/2006,” tegas Yakob.
Dukungan serupa disampaikan Dr. Aswita, Ketua STIK Pante Kulu, yang menekankan pentingnya KEL sebagai jati diri dan identitas ekoregional Aceh yang harus dilindungi dan dikelola berkelanjutan.
Pihak DPRA merespon masukan dengan menjawab “Nanti akan kami kaji kembali”.
Selain itu, LSM juga sampaikan masukan terkait ketidakselarasan data dalam Rancangan Qanun RTRWA yang berpotensi menimbulkan kekeliruan perencanaan tata ruang dan pengambilan kebijakan.
RDPU ini mencerminkan komitmen bersama untuk tata kelola ruang yang inklusif, berbasis data akurat, dan selaras dengan kerangka hukum nasional dan kewenangan khusus Aceh. []






