Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kemandirian Polri: Pilar Konstitusi yang Tak Boleh Diganggu Gugat

36
×

Kemandirian Polri: Pilar Konstitusi yang Tak Boleh Diganggu Gugat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250923 120635

Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum. Foto: Istimewa

Medan, Acehinspirasi.com l Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil reformasi yang tidak boleh diganggu gugat.

Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, menekankan bahwa perubahan UUD 1945 pasca reformasi membawa dampak besar dalam sistem ketatanegaraan, termasuk penegasan posisi Polri sebagai institusi mandiri.

Menurut Dr. Alpi, gagasan mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.

“Sebagai institusi independen, Polri harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik,” ujarnya Dr. Alpi, Sabtu, 21 September 2025.

Dr. Alpi juga menekankan pentingnya Polri meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di tengah kompleksitas tantangan yang dihadapi.

“Keberhasilan Polri menjaga keamanan nasional akan sangat menentukan stabilitas negara dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Dengan demikian, kemandirian Polri sebagai pilar demokrasi dan institusi pelayanan publik harus terus diperkuat.

“Kemandirian Polri adalah instrumen konstitusional. Dengan sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Polri diharapkan, mampu memenuhi amanah konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkas Dr. Alpi. []

Girl in a jacket