Kemudian, lanjut Ariyanda, tidak memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang, yang wajib diserahkan sebelum pelaksanaan kegiatan eksplorasi sesuai Pasal 25 qanun tersebut. Bahkan ada juga yang menelantarkan wilayah izin eksplorasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan area tangkapan air.
Menurut Ariyanda, kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian hukum dan kebijakan yang harus segera dikoreksi.
“Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 sudah sangat jelas bahwa setiap kepala daerah kabupaten/kota wajib menertibkan seluruh izin sektor SDA yang tidak memenuhi ketentuan hukum, baik di bidang pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan.
Jika Bupati Aceh Selatan tidak segera bertindak, maka hal itu sama saja dengan mengabaikan perintah regulatif dari pemerintah provinsi,” ujarnya.
Instruksi Gubernur Aceh tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait perbaikan tata kelola SDA pasca penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah kabupaten kini memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan verifikasi, validasi, dan evaluasi izin usaha pertambangan yang masih aktif, untuk memastikan bahwa izin tersebut memenuhi unsur legalitas, keberlanjutan, dan manfaat ekonomi daerah.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh hingga Juli 2025, terdapat 8 IUP eksplorasi aktif di Aceh Selatan dengan total luas mencapai 12.340 hektare.






