Ariyanda menegaskan bahwa langkah evaluasi IUP eksplorasi bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya rasional untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam agar berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak.
“Kita ingin tambang yang legal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Bukan izin fiktif yang hanya menjadi instrumen monopoli sumber daya,” ujarnya.
Ariyanda juga meminta Bupati Aceh Selatan segera membentuk Tim evaluasi independen yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Inspektorat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menelusuri legalitas, aktivitas, serta dampak sosial-lingkungan dari setiap IUP eksplorasi.
Tim ini juga diharapkan melaporkan hasil evaluasi secara terbuka kepada publik untuk memastikan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumber daya alam.
“Bupati Aceh Selatan tidak hanya dituntut berani, tapi juga cermat menegakkan aturan. Instruksi Gubernur dan Qanun Aceh sudah memberikan pedoman jelas.
Sekarang tinggal kemauan politik pemerintah daerah untuk menegakkan tata kelola SDA yang bersih, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Pemuda kelahiran Labuhanhaji Raya itu. []






