Scroll untuk baca artikel
Aceh

Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi 8 IUP Eksplorasi Pertambangan di Aceh Selatan

1
×

Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi 8 IUP Eksplorasi Pertambangan di Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251008 193454

Dari jumlah tersebut, empat perusahaan tidak melaporkan kegiatan eksplorasi dua tahun berturut-turut, dua perusahaan tidak menyerahkan jaminan reklamasi lingkungan, dan satu di antaranya diketahui beroperasi di kawasan hutan lindung.

Fakta ini memperkuat argumentasi bahwa evaluasi bukan hanya pilihan administratif, melainkan kewajiban hukum yang bersifat imperatif.

Dalam perspektif hukum daerah, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 memberikan dasar yang kuat bagi Bupati untuk bertindak. Pasal 17 ayat (1) qanun tersebut menyatakan bahwa pemerintah kabupaten berwenang meninjau kembali, menangguhkan, atau mencabut IUP apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban administratif, teknis, lingkungan, atau sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 35 mewajibkan keterbukaan informasi publik terhadap seluruh data dan status izin pertambangan.

“Artinya, Bupati memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan izin-izin itu tidak menjadi alat spekulasi bisnis yang merugikan masyarakat. Evaluasi ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap konstitusi daerah,” jelas Ariyanda

Dia juga menyoroti potensi kerugian yang ditimbulkan oleh izin-izin tidur tersebut. Selain menghambat investasi baru yang lebih produktif, keberadaan IUP tidak aktif menimbulkan potensi tumpang tindih lahan, konflik sosial di tingkat tapak, serta degradasi ekosistem hutan dan sumber air.

Di sisi lain, kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Selatan tercatat masih di bawah 0,5%, angka yang mencerminkan minimnya manfaat ekonomi dari izin yang ada.

Girl in a jacket