Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu-Genting Gerbang Tahap ll dengan sumber dana APBN sebesar Rp7.401.141.000. Foto/Dok Alamp Aksi.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu-Genting Gerbang Tahap 2 yang berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.2 Provinsi Aceh, dengan penyedia jasa CV. Khana Prakarsa.
“Berdasarkan hasil pemantauan masyarakat dan informasi lapangan yang dihimpun, proyek yang tertuang dalam papan nama dengan nilai kontrak Rp 7.401.141.000,- dan tanggal kontrak 31 Juli 2025 tersebut tidak menunjukkan progres pekerjaan yang signifikan hingga awal Oktober 2025.
Sejak penandatanganan kontrak, tidak terlihat lagi aktivitas berarti di lokasi proyek, sementara alat berat dilaporkan tidak beroperasi dan pekerjaan fisik terhenti,” ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, kepada media ini melalui press rilis yang dikirim via WhatsApp, Senin 13 Oktober 2025.
Kata Mahmud, selain indikasi keterlambatan dan kelalaian pelaksanaan, juga adanya informasi terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal untuk alat berat serta penggunaan material galian C tanpa izin resmi.
“Bila hal ini benar, maka telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” ujarnya.