Atas dasar temuan tersebut, DPW ALAMP AKSI Aceh menyerukan tiga tuntutan tegas kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yakni:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran Rp7,135 miliar, termasuk pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, laporan progres pekerjaan, serta realisasi kegiatan di lapangan.
- Memeriksa Ketua Badan Baitul Mal Aceh Singkil tahun 2017 selaku penanggung jawab utama dalam pengelolaan dana tersebut.
- Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi dana ZIS.
Mahmud menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih kasus ini menyangkut dana yang bersumber dari umat.
“Baitul Mal adalah lembaga kepercayaan publik. Jika lembaga yang seharusnya mengelola zakat untuk kemaslahatan justru terlibat dalam penyimpangan, maka itu pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan agama,” ujarnya.
DPW ALAMP AKSI juga mendesak agar Kejaksaan tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga menggandeng Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan transparansi pengelolaan dana tersebut. []







