Ilustrasi korupsi. Foto: @Jasmerah
Singkil, Acehinspirasi.com l Awan gelap korupsi kembali menyelimuti tubuh lembaga pengelola dana umat di Kabupaten Aceh Singkil. Badan Baitul Mal setempat kini disorot tajam menyusul temuan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tahun anggaran 2016–2017.
Dari hasil penelusuran dan kajian yang dilakukan Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, terungkap bahwa total anggaran pengelolaan dana ZIS pada periode tersebut mencapai Rp7,135 miliar.
Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosialisasi syariat Islam dan pemberdayaan umat, justru menyisakan banyak kejanggalan.
Mahmud Padang, Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyaluran dana yang tidak tepat sasaran serta hilangnya jejak dokumen pertanggungjawaban (SPJ) di sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil.
“Kami menduga ada praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dokumen SPJ banyak yang tidak dapat ditelusuri, sementara realisasi kegiatan di lapangan jauh dari laporan yang dibuat,” tegas Mahmud, Kamis (23/10/2025).
Dalam catatan organisasi antikorupsi tersebut, sebagian besar kegiatan yang menggunakan dana miliaran rupiah itu tidak memiliki bukti fisik yang memadai.
Sejumlah program sosialisasi syariat Islam yang tercantum dalam laporan juga tidak ditemukan pelaksanaannya di lapangan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar ke mana sebenarnya dana umat tersebut mengalir.







