Selain itu, Alamp Aksi menyoroti dugaan penggunaan material pasir dan batu dari galian C yang tidak berizin. Menurut Mahmud, penggunaan material ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi karena tidak melalui proses uji mutu.
Pihaknya juga menerima laporan adanya dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat yang tidak berasal dari jalur distribusi resmi. “Jika benar, hal itu berkaitan dengan tindak pidana di sektor migas yang juga perlu ditelusuri aparat penegak hukum,” katanya.
Proyek Penanganan Longsoran Pameu–Genting Gerbang Tahap II dengan pagu anggaran Rp7,401 miliar tersebut berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh dan dikerjakan oleh CV. KHANA Prakarsa berdasarkan kontrak tertanggal 31 Juli 2025 dengan masa kerja 150 hari kalender.
Mahmud menilai klarifikasi pihak kontraktor yang telah beredar di media belum memberikan jawaban teknis yang dapat dibuktikan secara faktual di lapangan. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, Inspektorat, dan BPKP untuk segera melakukan audit fisik sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi pengadaan. Jalan ini digunakan masyarakat umum. Jika struktur penahan tidak kuat, risiko longsor dapat terjadi kapan saja. Maka, penyelidikan harus dilakukan menyeluruh dan transparan,” tegasnya.
Mahmud menambahkan, pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur perlu diperkuat, terutama proyek yang berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat.







