Ia juga mengkritik kinerja Inspektorat yang dinilainya kurang tanggap dalam menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran desa.
“Inspektorat jangan hanya duduk manis di kantor. Turun ke lapangan, lakukan audit investigatif, dan buat LHP khusus kepada pimpinan. Jangan lindungi oknum yang sudah jelas merugikan rakyat dan negara,” tegas Dalian.
Menurutnya, tindakan pengembalian uang negara saja tidak cukup. Dalian menilai perlu adanya sanksi tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Pengembalian dana itu baik, tapi harus disertai sanksi administratif dan moral, seperti skorsing jabatan atau pengurangan siltap (penghasilan tetap). Kalau tidak, ini akan jadi contoh buruk bagi desa lain,” tambahnya.
Jika dugaan kegiatan fiktif tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
• Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
• Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, diancam dengan pidana yang sama.
Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar:
• Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mewajibkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan secara transparan dan akuntabel.







