Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Dugaan Kegiatan Fiktif Pemeliharaan Air Bersih di Aceh Singkil, LSM Desak Kejaksaan Usut Dana Rp98 Juta

50
×

Dugaan Kegiatan Fiktif Pemeliharaan Air Bersih di Aceh Singkil, LSM Desak Kejaksaan Usut Dana Rp98 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20251029 200055

• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan kepala desa wajib melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSM Cokro Prawiro Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap menyerahkan hasil investigasi mereka kepada aparat penegak hukum.

“Kalau tidak ada tindakan nyata terhadap pelaku, kami pesimis Aceh Singkil bisa bangkit dari ketertinggalan. Ini momentum untuk membenahi tata kelola dana desa,” pungkas Dalian Bancin. []

Girl in a jacket