Labih lanjut Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Ahmad, mengatakan, kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar jurnalis di Aceh dapat bekerja dengan aman dan bebas dari tekanan maupun ancaman, pungkasnya.
Sementara itu,Teguh Pribadi,SH dari kantor hukum M.Teguh Pribad, SH & Rekan yang dikonfirmasi media ini Senin (03/11) membenarkan pihaknya telah menerima surat kuasa dari Organisasi PWI untuk melakukan langkah hukum terkait kasus ancaman Wartawan yang dilakukan oleh salah seorang oknum Kepala Desa di Aceh Utara.
Saya memang pengacara khusus PWI Lhokseumawe yang juga menjabat sebagai ketua Bidang Advokasi Wartawan di PWI Lhokseumawe,sehingga apa yang saya lakukan hari ini memang tugas saya,pungkas M.Teguh seraya menyatakan segera akan melakukan konferensi Pers terkait kasus ini.[]







