Scroll untuk baca artikel
Aceh

Wartawan Paparazzi Laporkan Oknum Geuchik ke Polisi Atas Dugaan Ancaman

128
×

Wartawan Paparazzi Laporkan Oknum Geuchik ke Polisi Atas Dugaan Ancaman

Sebarkan artikel ini
IMG 20251103 192104

Kuasa Hukum PWI Kota Lhokseumawe, Teguh Pribadi, SH. Foto: Istimewa

Aceh Utara, Acehinspirasi.com l Salah satu wartawan paparazzi yang bertugas di Aceh, Tri Nugroho Panggabean (54), melalui Organisasi Persatuan Wartwan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe dan Lembaga Hukum Teguh Lawyers and patners resmi melapor ke pihak kepolisian Polres Aceh Utara setelah diduga menerima ancaman melalui dua rekannya, usai memberitakan sebuah kasus yang tengah menjadi sorotan publik saat ini.

Langkah hukum itu diambil sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus upaya mencari keadilan atas dugaan intimidasi yang dialaminya, setelah pemberitaan berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan,” diterbitkan.

Laporan tersebut ber Nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Berdasarkan isi laporan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Desa Kuta Lhoksukon, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kepada polisi, kedua saksi Amar dan Chairul mengaku mendengar BDN yang merupakan geuchik Gampong Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mengatakan, “Yang pah wartawan nyan ta pasoe lam eumpang,” yang artinya “yang pas wartawan itu kita masukkan ke dalam karung.”

Saat itu kedua saksi langsung sontak mendengar kalimat tersebut, dan chairul bertanya kepada BDN, siapa wartawan yang mau dimasukkan kedalam karung? BDN menjawab, si tri!!

Girl in a jacket