Pada Selasa (28/10) saat itu juga, chairul reflek langsung menelpon tri dan menceritakan perihal perkataan BDN yang diduga kuat melontarkan kalimat pengancaman di hadapan orang ramai, bahkan chairul mengarahkan telpon ke BDN untuk berbicara langsung namun tidak mau, hal itu disampaikan tri pada redaksi liputanesia.
Merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis mendegar cerita dari chairul, Tri kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara pada Rabu (29/10/2025) berkisar pukul 14.10 Wib.
“Saya merasa keselamatan saya terancam. Karena itu, saya memutuskan untuk melapor agar kasus ini diproses secara hukum,” ucap tri.
“Ancaman seperti ini tidak boleh saya anggap sepele, untung saya cepat mengetahuinya. Ini bentuk intimidasi terhadap saya selaku jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesi.” kata Tri Nugroho pada media ini dengan nada sedikit ketakutan.
Pemilik media paparazzi, Sayuti Ahmad, yang juga merupakan ketua PWI Lhokseumawe saat mendengar dugaan pengancaman terhadap anggotanya langsung melakukan langkah hukum dengan meminta bantuan hukum melalui pengacara Organisasi kantor hukum M.Teguh Pribadi,SH & Rekan (MTP LAW OFFICE) untuk melakukan pendampingan hukum kepada tri agar kasus ini tetap berjalan hingga kepengadilan.
“Ia benar, saya sudah mendapatkan laporan bahwa tri anggota saya mendapat ancaman, surat laporan ke polisi sudah saya terima. saat ini kita sudah berikan kuasa khusus dari PWI ke Loyers Organisasi untuk melakukan langkah hukum ” kata Sayuti.







