Ia menegaskan, BPMA sebagai regulator yang mengawasi kegiatan hulu migas di Aceh, memiliki kewenangan untuk mendorong perusahaan memperbaiki pola komunikasi dengan masyarakat setempat.
Selain itu, Taprang juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dinilai belum cukup aktif dalam merespons persoalan tersebut.
“Pemkab Aceh Timur jangan hanya menjadi penonton. Pemerintah harus hadir sebagai jembatan yang memfasilitasi dialog antara masyarakat, BPMA, dan perusahaan untuk mencari solusi bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, dialog yang terbuka dan inklusif sangat penting untuk memastikan kegiatan industri migas di wilayah Aceh Timur berjalan selaras dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat lokal, tanpa menimbulkan konflik sosial di kemudian hari. []







