Selanjutnya, Kabupaten Aceh Utara memperpanjang status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan karena sejumlah wilayah masih terisolasi serta mengalami kerusakan infrastruktur yang cukup berat.
Selain itu, Kabupaten Bener Meriah juga mengambil kebijakan serupa dengan memperpanjang masa tanggap darurat mulai 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.
Menurut Sekda Aceh, curah hujan di kawasan Takengon–Bireuen hingga Bener Meriah–Aceh Utara masih tinggi. Sementara beberapa titik jalan yang terdampak banjir bandang dan longsor sejak akhir November 2025 belum pulih sepenuhnya.
M. Nasir menegaskan Pemerintah Aceh terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, dan instansi terkait untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal.
“Pemerintah Aceh meminta seluruh pihak mendukung penuh upaya penanggulangan bencana agar pemulihan kondisi masyarakat dapat segera tercapai,” pungkasnya.[]







