Scroll untuk baca artikel
Aceh

PII Aceh Apresiasi Langkah Cepat Polda Tangkap Pelaku Penista Agama

73
×

PII Aceh Apresiasi Langkah Cepat Polda Tangkap Pelaku Penista Agama

Sebarkan artikel ini
IMG 20260223 202901

“Penanganan kasus ini membuktikan bahwa ruang media sosial tidak boleh dijadikan tempat menyebar kebencian. Aparat hadir dan bekerja nyata,” katanya.

Rendi menjelaskan, laporan terhadap Dedi Saputra terdaftar dengan Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

“Laporan itu kami buat pada 18 November 2025. Kami melihat adanya dugaan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Rendi, sebagai Ketua PII Aceh, ia merasa perlu mengambil langkah hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Kami tidak ingin polemik di media sosial berkembang liar dan memancing emosi publik. Jalur hukum adalah jalan yang paling tepat dan bermartabat,” tegasnya.

Rendi mengatakan bahwa proses hukum harus dikawal bersama agar berjalan transparan dan adil.

“Kami percaya kepada aparat penegak hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, PII Aceh mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang berorientasi pada ketertiban dan persatuan.

“Harapan kami sederhana, agar Aceh tetap damai, masyarakat merasa aman, dan hukum benar-benar menjadi panglima,” pungkas Rendi.

Penangkapan Dedi Saputra sendiri menjadi perbincangan luas di media sosial pada Sabtu (21/2/2026). Warga Aceh ramai membahas kabar pemulangan paksa pria yang dikenal sebagai penginjil tersebut ke Aceh.

Girl in a jacket