Scroll untuk baca artikel
Aceh

PII Aceh Apresiasi Langkah Cepat Polda Tangkap Pelaku Penista Agama

73
×

PII Aceh Apresiasi Langkah Cepat Polda Tangkap Pelaku Penista Agama

Sebarkan artikel ini
IMG 20260223 202901

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian,” kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Ia menjelaskan, Dedi ditangkap oleh personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana. Tim berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.

“Penangkapan dilakukan pada 18 Februari 2026 di Bengkayang dan dibantu oleh anggota Polres Bengkayang,” jelasnya.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, Dedi diterbangkan ke Aceh. Sehari kemudian, 20 Februari 2026, yang bersangkutan resmi ditahan. (Rilis)

Girl in a jacket