Menurutnya, risiko kecelakaan dalam balap liar sangat tinggi dan dapat berujung fatal. Selain itu, kebisingan yang ditimbulkan juga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Irwansyah menegaskan, dari aspek Undang-Undang Lalu Lintas, balap liar merupakan pelanggaran hukum karena membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mengganggu pengguna jalan.
Ia berharap sinergi antara aparat, orang tua, dan masyarakat dapat menekan praktik balap liar di Banda Aceh, khususnya selama bulan Ramadhan. []







