Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam perkara pelanggaran hukum jinayat. Terpidana bernama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud (68) diamankan pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. (Foto: Humas Kejati Aceh).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam perkara pelanggaran hukum jinayat.
Terpidana bernama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud (68) diamankan pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan.
Namun berkat kesigapan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, situasi dapat dikendalikan dan terpidana berhasil diamankan tanpa kendala berarti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap seorang korban berinisial SPNS pada 19 Agustus 2021.
Modus yang digunakan adalah mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban serta alasan pengobatan, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa.







