Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, Abdullah M. dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 bulan karena melanggar Pasal 46 jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi sehingga keberadaannya tidak diketahui.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Ali Rasab Lubis menegaskan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Melalui Program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tim akan terus melakukan pelacakan hingga seluruh buronan berhasil diamankan,” ujarnya. []







