Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Keterbukaan Informasi Publik di Bireuen Dipertanyakan, SAPA Kirim Surat Keberatan

77
×

Keterbukaan Informasi Publik di Bireuen Dipertanyakan, SAPA Kirim Surat Keberatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260316 054003

Dalam permohonan informasi yang diajukan, SAPA meminta sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025, di antaranya dokumen DPA dan DPPA, daftar program dan kegiatan, paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa, dokumen kontrak, laporan realisasi anggaran, hingga data pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.

Menurut Fauzan, ketidakbersediaan memberikan data justru memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. “Kalau semua dikelola dengan baik dan tidak ada penyimpangan, seharusnya tidak ada alasan untuk takut membuka data kepada publik,” ujarnya.

SAPA berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen segera menanggapi surat keberatan yang telah disampaikan serta memberikan informasi yang dimohonkan secara terbuka.

“Jika surat keberatan ini tetap tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh langkah penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Fauzan.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat pembayaran honorarium kegiatan kursus dan pelatihan yang tidak sesuai ketentuan, serta kekurangan volume pada pekerjaan gedung dan bangunan yang telah dibayar penuh namun tidak sesuai kondisi fisik di lapangan.

Selain itu, BPK juga menyoroti 16 paket pekerjaan pemasangan paving block dan penataan halaman sekolah senilai Rp2,54 miliar karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menetapkan spesifikasi teknis mutu paving block sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam dokumen perencanaan maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Girl in a jacket