“Pergub hanya bersifat teknis dan tidak memiliki kewenangan untuk membentuk kebijakan anggaran baru atau mengubah substansi APBA tanpa persetujuan DPRA,” jelasnya.
Lebih lanjut, MaTA menilai pengelolaan TKD di luar mekanisme resmi dapat berdampak serius, mulai dari melemahnya pengawasan, ketidaktepatan sasaran penggunaan anggaran, hingga membuka ruang penyimpangan dan potensi korupsi.
Hal ini menjadi semakin krusial karena dana TKD tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan strategis, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana hidrometeorologi di Aceh.
MaTA juga menyoroti potensi pengerdilan peran DPRA jika tidak dilibatkan dalam pembahasan anggaran tersebut. Padahal, keterlibatan legislatif merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan dan representasi publik.
“Ketika anggaran dikelola di luar mekanisme resmi, transparansi menjadi ilusi dan membuka ruang gelap bagi praktik penyimpangan,” tegas MaTA.
Sebagai penutup, MaTA mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengevaluasi proses penganggaran TKD yang sedang berjalan agar kembali sesuai dengan ketentuan UUPA. Jika tidak, kondisi ini berpotensi menjadi temuan hukum di kemudian hari, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. []






