Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). (Foto/dok. Acehinspirasi) .
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan catatan kritis terhadap pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam rilis yang disampaikan di Banda Aceh, Selasa (1/4/2026), MaTA menegaskan bahwa pengelolaan seluruh pendapatan daerah, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat, wajib melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang dibahas dan disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA.
“Pengelolaan di luar mekanisme APBA bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi melemahkan sistem checks and balances dalam tata kelola anggaran daerah,” tulis MaTA.
MaTA mencatat, total tambahan dana TKD yang diterima Aceh mencapai Rp824,8 miliar, yang terdiri dari Dana Otonomi Khusus Rp75,97 miliar, Dana Bagi Hasil Rp167,83 miliar, dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp581 miliar.
Menurut MaTA, dalam kerangka hukum yang berlaku, UUPA sebagai lex specialis memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan aturan lain seperti surat edaran. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan anggaran harus tetap merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut.
MaTA juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi nasional, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, setiap penerimaan daerah wajib dimasukkan dalam APBD dan dibahas bersama legislatif.
Dengan demikian, tambahan TKD tidak bisa hanya diatur melalui peraturan gubernur (Pergub), melainkan harus masuk dalam mekanisme perubahan APBA.






