Ia juga meminta para petugas, khususnya petugas jaga dan PTSP, untuk meningkatkan pemahaman terhadap cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas, terutama bagi penyandang tuli dan bisu.
“Petugas harus mampu memahami bahasa yang digunakan oleh penyandang disabilitas, khususnya tuli dan bisu, karena secara kasat mata mereka tampak seperti masyarakat pada umumnya,” tegasnya.
Melalui kerjasama ini, diharapkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat memberikan layanan yang lebih ramah, inklusif, dan aksesibel bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. []







