Sejumlah warga Dusun Lapangan Heli dan Sarah Gala, Desa Semanah Jaya, Kemukiman Nurul A’la, Kabupaten Aceh Timur, menolak tegas pemasangan pamflet oleh pihak ketiga di area lahan sengketa PT Atakana, Rabu (8/4/2026) sore. (Dok: Istimewa).
Aceh Timur, Acehinspirasi.com l Sejumlah warga Dusun Lapangan Heli dan Sarah Gala, Desa Semanah Jaya, Kemukiman Nurul A’la, Kabupaten Aceh Timur, menolak tegas pemasangan pamflet oleh pihak ketiga di area lahan sengketa PT Atakana, Rabu (8/4/2026) sore.
Pamflet tersebut memuat klaim adanya kontrak pengelolaan lahan oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Garang Aceh Mulia dengan area kontrak atas nama KPA Sagoe 227 di AFD 3/5.
Warga menilai pemasangan tersebut tidak memiliki dasar yang sah karena status lahan hingga kini masih dalam proses sengketa dan belum mencapai penyelesaian akhir.
Salah satu tokoh masyarakat, Amir Hamzah yang akrab disapa Aneuk Syuhada, menegaskan bahwa warga tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak mana pun untuk mengelola lahan tersebut.
“Kami selaku masyarakat Semanah Jaya, Dusun Lapangan Heli, dan Sarah Gala, tidak menerima areal PT Atakana ini dikontrak kepada siapa pun.
Tanah itu hak kami. Siapa yang memberi izin kepada mereka untuk mengelola aset yang sedang dalam sengketa, kami ingin tahu,” ujarnya.
Menurut warga, konflik lahan yang masih berlangsung justru semakin menguatkan tekad mereka untuk mempertahankan tanah tersebut.
Mereka menilai lahan itu bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sejarah, dan masa depan generasi penerus.
Aneuk Syuhada juga menegaskan bahwa perjuangan warga tidak akan berhenti meskipun menghadapi berbagai risiko.







