Dalam rapat tersebut, Komisi IV juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, termasuk pembenahan sistem perizinan, penguatan mekanisme pengawasan, serta program sertifikasi dan pelatihan bagi para pengasuh anak.
Perwakilan Pemko Banda Aceh, Yusnardi, menyampaikan bahwa masukan DPRK akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan ke depan, termasuk Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan day care.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Sulaiman Bakri menyatakan pihaknya telah mulai melakukan pendataan dan inventarisasi day care di setiap kecamatan serta mendorong pengelola untuk segera mengurus perizinan.
“Kami akan mempercepat proses perizinan dan memastikan para pengasuh memiliki sertifikasi. Perlindungan anak menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Plt. Kepala DP3AP2KB, Tiara Sutari, menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan dan membuka kanal pengaduan masyarakat guna mencegah kasus serupa terulang.
“Kami juga mendorong proses rekrutmen pengasuh yang ketat, memastikan tidak ada riwayat kekerasan, serta memberikan pelatihan ramah anak bagi seluruh tenaga pengasuh,” kata Tiara.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan day care di Banda Aceh demi menjamin keamanan dan perlindungan anak. []






