Scroll untuk baca artikel
Aceh

SAPA Soroti Dana Rp29,3 Miliar Partai Politik di Aceh, Minta LPJ hingga Dokumen Audit Dibuka ke Publik

14
×

SAPA Soroti Dana Rp29,3 Miliar Partai Politik di Aceh, Minta LPJ hingga Dokumen Audit Dibuka ke Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20260518 203327

Fauzan menjelaskan, permintaan data tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ia juga menyoroti besarnya anggaran bantuan keuangan partai politik yang dialokasikan Pemerintah Aceh dalam APBA 2025.

Sebanyak 13 partai politik yang mengisi kursi DPR Aceh periode 2024–2029 diketahui menerima dana hibah bantuan keuangan dengan total mencapai Rp29,3 miliar.

Empat partai dengan alokasi terbesar yakni Partai Aceh sebesar Rp6,7 miliar, Partai Golkar Rp3,2 miliar, PKB Rp3 miliar, dan Partai NasDem Rp2,6 miliar.

“Ketika anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah, maka transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Semakin besar dana publik yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum untuk membuka penggunaannya kepada masyarakat,” ujar Fauzan.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi penggunaan dana bantuan partai politik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan sistem demokrasi di Aceh.

“Jangan sampai demokrasi hanya aktif saat pemilu, tetapi tertutup ketika berbicara penggunaan uang rakyat. Keterbukaan adalah bentuk penghormatan terhadap masyarakat dan bagian dari pendidikan politik itu sendiri,” pungkasnya.

SAPA berharap seluruh partai politik penerima bantuan keuangan dari APBA bersikap kooperatif dan memberikan data yang diminta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Girl in a jacket