Ketua Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, yang juga merupakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi. Foto: Istimewa.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Ketua Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh Muzakkir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, atas keputusan mencabut Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya memicu kegaduhan dan gelombang demonstrasi mahasiswa.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Taqwaddin secara tertulis melalui WhatsApp kepada awak media, Senin siang (18/5/2026).
“Bagi saya, tidak ada salahnya Gubernur mengakui bahwa Pergub tersebut kurang pas dan karenanya dicabut. Ini malah pengakuan yang gentleman dan terbuka,” ujar Taqwaddin.
Ia mengaku telah mencermati isi Pergub tersebut dan bahkan melakukan telaah bersama sejumlah kolega akademisi sejak sepekan lalu.
Dari hasil kajian tersebut, menurutnya terdapat dua pilihan strategis dalam menyikapi pemberlakuan Pergub dimaksud. Namun, dengan adanya pernyataan resmi dari Mualem terkait pencabutan Pergub JKA, persoalan tersebut dinilai tidak perlu lagi diperpanjang.
“Dengan adanya pernyataan resmi dari Bapak Gubernur Aceh yang mencabut Pergub JKA tersebut, saya menghimbau kepada semua akademisi dan adik-adik mahasiswa untuk memberi apresiasi dan mari kita kembali kepada aktivitas masing-masing secara optimal untuk mewujudkan Aceh meusyuhu dan Aceh mulia,” ujar Dr. Taqwaddin yang juga merupakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.






