Mahmud mencontohkan, salah satu perusahaan disebut menandatangani kontrak pembangunan toilet sekolah pada akhir Oktober 2025, lalu kembali memperoleh kontrak rehabilitasi fasilitas kesehatan hanya berselang sekitar sepuluh hari.
Menurutnya, pola tersebut mengindikasikan kemungkinan penggunaan perusahaan sebagai kendaraan administratif semata, sementara pekerjaan riil diduga dikerjakan pihak lain. Praktik semacam itu dikenal dengan istilah “pinjam bendera”.
Ia menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengamanatkan proses pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan akuntabel.
Selain itu, regulasi LKPP juga mengatur kewajiban verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia usaha kecil agar tidak menerima pekerjaan melebihi kapasitasnya.
“Jika perusahaan kecil bisa memperoleh 10 sampai 16 paket sekaligus, maka ada dua kemungkinan, yakni verifikasi SKP dilakukan secara lalai atau justru direkayasa sejak awal,” ujarnya.
Mahmud menilai tanggung jawab tidak hanya berada pada penyedia jasa, tetapi juga melekat pada Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan menentukan kelayakan administrasi dan teknis perusahaan peserta tender.
Dalam perspektif hukum persaingan usaha, lanjutnya, pola penguasaan proyek oleh kelompok perusahaan tertentu berpotensi beririsan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender.
“Kalau paket-paket tersebut sejak awal diarahkan kepada penyedia tertentu melalui verifikasi formalitas semata, maka unsur persekongkolan horizontal maupun vertikal sangat mungkin terpenuhi,” katanya.







