Alamp Aksi Aceh juga menilai persoalan ini dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam meloloskan penyedia yang tidak memiliki kapasitas memadai hingga berdampak pada kualitas pekerjaan atau kerugian negara.
Karena itu, Mahmud meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi menelusuri seluruh proses tender, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki otoritas strategis dalam sistem pengadaan daerah.
“Pemeriksaan terhadap mantan Kabag PBJ penting dilakukan agar publik mengetahui apakah ini murni kelalaian tata kelola atau memang ada praktik pengondisian proyek yang sistematis,” pungkasnya. []







