Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

DPRK Banda Aceh Pastikan 5.400 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Capai Rp42 Juta

1
×

DPRK Banda Aceh Pastikan 5.400 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Capai Rp42 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20260626 102452

Jika mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan juga ditanggung hingga sembuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama yang memberikan perlindungan bagi pekerja, yaitu:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, dengan manfaat berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan upah, hingga santunan cacat.

Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk santunan tunai, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak.

Jaminan Hari Tua (JHT), berupa tabungan yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total tetap.

Jaminan Pensiun (JP), yang memberikan manfaat uang tunai secara berkala untuk membantu peserta mempertahankan kehidupan yang layak saat memasuki masa pensiun.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Irwansyah juga mengajak seluruh pelaku usaha di Banda Aceh untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha yang memiliki karyawan, baik pemilik warkop, kafe, hotel maupun usaha lainnya, agar mengikutsertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, para pekerja memiliki perlindungan dan dapat bekerja dengan lebih aman serta tenang,” tutupnya. []

Girl in a jacket