“Ini merupakan satu langkah maju dalam dunia peradilan yang mengharuskan seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, menguasai teknologi informasi,” ujarnya.
Selain menyoroti transformasi digital, Nursyam juga memaparkan sejumlah peran strategis advokat dalam sistem peradilan. Menurutnya, advokat tidak hanya berkewajiban mendampingi terdakwa, korban, maupun saksi, tetapi juga dapat mewakili kepentingan korban non-manusia, seperti lingkungan hidup, satwa, dan tumbuhan.
Advokat, lanjutnya, juga berfungsi mengawasi terpenuhinya hak-hak klien agar terbebas dari penyiksaan maupun intimidasi selama proses penegakan hukum berlangsung, sehingga seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, peran advokat semakin diperkuat. Salah satunya, advokat memiliki hak mengajukan perlawanan terhadap perpanjangan masa penahanan.
“Besarnya peran advokat dalam aspek tersebut tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Di samping itu, advokat juga dinilai memiliki posisi penting dalam penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), terutama dalam mendorong penyelesaian perkara melalui pemberian ganti rugi yang layak kepada korban oleh pelaku.
Acara pengambilan sumpah tersebut turut dihadiri Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Dr. Taqwaddin, panitera, Panitera Muda Hukum, serta keluarga para advokat yang disumpah.
Pada kesempatan itu, Nursyam juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus salam perpisahan kepada seluruh hadirin. Ia mengungkapkan bahwa terhitung mulai Senin, 3 Agustus 2026, dirinya akan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, setelah mendapat amanah baru dari Mahkamah Agung. []






