“Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika. Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan api dan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti habis terbakar.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Wakapolres Aceh Selatan, Kasatresnarkoba, para pejabat utama Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan. []







