Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana minyak dan gas (migas), Muhammad Taufiq bin Rafilin, Senin (3/8/2026). Foto: Humas Kejati Aceh.
Tapaktuan, Acehinspirasi.com l Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana minyak dan gas (migas), Muhammad Taufiq bin Rafilin, Senin (3/8/2026).
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Aceh Selatan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, SH, MH, menjelaskan bahwa sebelumnya terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah inkrah. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga pada 9 Juni 2026 ditetapkan sebagai DPO.
Selama empat pekan pencarian, Tim Tabur melakukan berbagai upaya untuk menemukan keberadaan terpidana. Selain menyebarkan selebaran (flyer) di sejumlah wilayah Tapaktuan, tim juga mendatangi rumah keluarga, kerabat, hingga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun tempat kerja DPO.
Pencarian dilakukan di tiga gampong, yakni Gampong Krueng Batee yang merupakan tempat tinggal penjamin DPO, Gampong Mata Ie sebagai tempat kelahiran DPO, serta Gampong Paya Ateuk yang menjadi tempat tinggal DPO bersama istrinya.







