Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dokumen Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Pennyerahan tersebut berlasung dalam Rapat Paripurnya Dewan yang diserahkan Walikota Banda Aceh Illiza Saโaduddin Djamal yang diterima langsung Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST yang turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Daniel Abdul Wahab dan Dr Musriadi, dan segenap anggota dewan lainnya, Senin (03/08/206). Foto: Istimewa.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dokumen Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
Penyerahan dokumen R-KUA-PPAS tersebut berlasung dalam Rapat Paripurnya Dewan yang diserahkan Walikota Banda Aceh Illiza Saโaduddin Djamal yang diterima langsung Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST yang turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Daniel Abdul Wahab dan Dr Musriadi, dan segenap anggota dewan lainnya, Senin (03/08/206).
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dalam sambutannya penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi RKUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2027, dirinya memandang bahwa tahapan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan momentum penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah disusun secara terencana, terukur, dan bertanggung jawab.







