Langkah tersebut juga merupakan implementasi dari instruksi tegas dan edaran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ka. Kanwil Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy, dalam rangka menjaga kondusivitas serta memperkuat keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan di wilayah Aceh.
Arahan tersebut menjadi penguatan bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan Aceh untuk meningkatkan kewaspadaan, memperketat pengawasan, dan melaksanakan langkah-langkah pencegahan secara berkelanjutan dalam mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
Dengan semangat baru di jajaran pengamanan, Lapas Kelas IIA Banda Aceh akan terus memperkuat sistem pengawasan melalui langkah yang terukur, konsisten, dan responsif. Razia tidak hanya menjadi kegiatan pemeriksaan, tetapi juga instrumen penting untuk menjaga integritas petugas, memastikan keamanan WBP, serta menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan kondusif. []







