Dalam kegiatan pemusnahan itu, sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 569,65 gram netto, pil ekstasi (MDMA) sebanyak 49.627 butir, vape getar etomidate sebanyak 2.538 pcs, serta liquid etomidate sebanyak 3.972 mililiter.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Polda Aceh juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. []







