Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait maupun kabupaten/kota untuk memperlancar percepatan realisasi anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota.
“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.
Selain mempercepat koordinasi anggaran, Taufik mengatakan pihaknya akan membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat terkait pelaksanaan rehab-rekon. Menurutnya, keberadaan posko diperlukan karena masih banyak informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum sampai kepada masyarakat.
Sebaran Anggaran Rehab-Rekon
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza mengatakan, porsi anggaran rehab-rekon pascabencana terbesar berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, yaitu mencapai 92 persen.
Ia menjelaskan, dari Rp1,652 triliun (8 persen) anggaran yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi, sedangkan sekitar Rp827 miliar berada di pemerintah kabupaten/kota.
Selain anggaran TKD, terdapat juga anggaran bantuan keuangan dari pemda di Sumatera Utara dan Sumatera Barat utuk Aceh sebesar Rp285 miliar.
Sementara itu, dari total Rp24 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.







